jatimnow.com - Eko Zuliansyah (21), pemuda yang tinggal di Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar setelah kedapatan hendak menjual sabu.
Aksi pelaku menjual narkoba golongan I jenis sabu tersebut berhenti ketika tercium oleh petugas kepolisian.
Pelaku yang merupakan target operasi polisi sejak lama, ditangkap petugas tanpa perlawanan ketika hendak bertransaksi dengan pembelinya.
"Saudara EZ ini berhasil ditangkap petugas kami, pada Jumat (13/04/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan petugas sebelum pelaku bertransaksi," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Sabtu (14/04/2018).
Dikatakannya, Eko Zuliansyah ditangkap petugas di jalan desa yang ada di wilayah Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Berawal dari laporan warga yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Begitu pelaku datang, petugas langsung meringkusnya.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, satu bungkus rokok, satu lembar kertas aluminium foil, dan uang tunai sebesar 250.000 rupiah," katanya menunjukkan barang bukti.
Begitu tertangkap, Eko Zuliansyah beserta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes