jatimnow.com - Muhammad Amin (25) warga Desa Mangkringan Kecamatan Lekok, Pasuruan digelandang ke Polres Probolinggo Kota, Selasa (18/6/2019).
Pemuda ini diduga melakukan pencurian handphone milik sahabatnya sendiri Zainal Arif (27), di rumah kontrakan di Jalan Mastrip gang Markisa, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Arif yang menjadi korban kehilangan handphone mengatakan dirinya semalam tidur bersama pelaku di dalam kamar. Ketika bangun keesokan harinya, handphone miliknya telah hilang.
Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga
"Saya curiga kepada Amin. Saat saya paksa mengaku, akhinya Amin mengatakan kalau handphone milik saya sudah dipindahtangankan ke temennya," kata Arif.
Mendengar jawaban tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk
"Ia diamankan polisi di sekitar wilayah Jalan Bundaran Glatser yang tidak jauh dari tempat kontrakan," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto membenarkan jika pelaku telah diamankan.
"Peristiwa ini kami dalami termasuk memeriksa sejumlah saksi," ujarnya.
Baca juga: Pria asal Surabaya Curi Barang di Swalayan Bangkalan untuk Oleh-oleh Saudara Lahiran