jatimnow.com - Diburu selama empat tahun, buronan kasus begal motor bernama Rohim (25), akhirnya ditangkap. Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Rohim diburu sejak Desember 2016 lalu. Ia dan komplotannya membegal motor Honda Beat bernopol N 5099 TBD dan ponsel milik korban bernama Moch Fathurrozi (21), warga Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang pada tengah malam.
"TKP pembegalan saat itu berada di Jalan Raya Bangil-Sukorejo, masuk wilayah Dusun Watulunyu, Desa Oro oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Yoga, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Modus Ban Kempis, Pria asal Blora Bawa Lari Motor Remaja di Ponorogo
Dalam beraksi, pelaku dan ketiga kawannya terlebih dahulu memetakan calon korbannya. Hingga saat itu korban melintas, langsung dipepet oleh dua motor yang dipakai para pelaku. Satu motor bertugas memepet dan mencabut kontak, sedangkan pelaku yang menunggang motor lainnya mengancam dengan celurit.
Baca juga: 2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun
Sehingga, korban pun ketakutan dan menyerahkan motor dan ponselnya, kemudian lari menghindari para pelaku. Sedangkan Rohim dan ketiga kawannya langsung menjual motor curian tersebut.
"Pengakuan pelaku Rohim, ia mendapat bagian Rp 700 ribu dari penjualan motor hasil pembegalan itu," terang Dewa Yoga.
Baca juga: Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung
Rohim ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/6/2019) lalu, menyusul tiga temannya yang sudah ditangkap lebih dahulu. Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.