jatimnow.com - Salah seorang personil band Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki 6,7 gram ganja.
Tersangka adalah Hubert Henry pemetik bass di band Boomerang yang ditangkap di Surabaya, Minggu (16/6) dini hari.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ekstasi
"Dari tangan tersangka Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram ganja," katanya, Jumat (21/6/2019).
Dalam pengakuannya, Henry mengkonsumi ganja untuk mengobati penyakit paru-paru basah yang ia derita. Ia terkena penyakit ini karena saat beraktifitas lupa mengganti pakaian dan langsung terkena pendingin ruangan sehingga terdapat flek-flek di paru parunya.
"Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab," kata Henry.
Masih kata Henry, teman-temanya di grup band Boomerang juga sudah mengetahui jika dirinya berurusan hukum dengan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Digagalkan Polres Tulungagung
"Mereka semua support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukumnya," tambah Henry.
Dirinya juga berharap dan berpesan agar disampaikan oleh rekan-rekan media kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I, agar dapat digunakan untuk pengobatan.
Henry sendiri mengaku jika mengkonsumsi ganja untuk mengobati sakit paru-paru basah yang dideritanya.
Baca juga: 9 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Gresik
"Tahun 90 an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," tukasnya.