Kembali Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Ditangkap Polisi

Jumat, 21 Jun 2019 15:48 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Hubert Henry bassist Boomerang ditangkap

jatimnow.com - Salah seorang personil band Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki 6,7 gram ganja.

Tersangka adalah Hubert Henry pemetik bass di band Boomerang yang ditangkap di Surabaya, Minggu (16/6) dini hari.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

"Dari tangan tersangka Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram ganja," katanya, Jumat (21/6/2019).

Dalam pengakuannya, Henry mengkonsumi ganja untuk mengobati penyakit paru-paru basah yang ia derita. Ia terkena penyakit ini karena saat beraktifitas lupa mengganti pakaian dan langsung terkena pendingin ruangan sehingga terdapat flek-flek di paru parunya.

"Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab," kata Henry.

Masih kata Henry, teman-temanya di grup band Boomerang juga sudah mengetahui jika dirinya berurusan hukum dengan Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Mereka semua support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukumnya," tambah Henry.

\

Dirinya juga berharap dan berpesan agar disampaikan oleh rekan-rekan media kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I, agar dapat digunakan untuk pengobatan.

Henry sendiri mengaku jika mengkonsumsi ganja untuk mengobati sakit paru-paru basah yang dideritanya.

Baca juga: Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Tahun 90 an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," tukasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler