jatimnow.com - Farid Sugiarto (25), warga Desa Sumberrejo, Lamongan yang menjual istrinya sendiri berinisial N (27) untuk layanan seks bertiga alias threesome, telah menawarkan dua kali melalui media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengatakan dari pengakuan pelaku, dirinya menawarkan istrinya dua kali melalui grup komunitas Fantasi Pasutri.
"Yang menawarkan adalah tersangka suaminya melalui grup Facebook, fantasi pasutri. Sudah dua kali menawarkannya dan baru sekali dapat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Baca juga: Pria di Malang ini Jual Istrinya untuk Seks Threesome
Selain menawarkan dua kali melalui media sosial Facebook, ternyata pelaku Farid juga tega mengajak anaknya yang masih berusia 4 tahun saat melayani 'pelanggannya'.
"Ya memang saat diamankan bersama anaknya. Jadi layanan diberikan di depan anak perempuannya yang usia 4 tahun," tukasnya.
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Farid dijerat dengan pasal 2 Undang - Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 mengenai pornografi.
Polres Malang mengamankan seorang pasangan suami istri di salah satu hotel berbintang di kawasan Karanglo, Singosari, Kabupatèn Malang, Rabu (19/6) pukul 20.00 Wib.
Farid yang merupakan sang suami tega menjual istrinya ke orang lain untuk layanan hubungan seksual bertiga alias threesome.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual