Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan

Selasa, 25 Jun 2019 11:17 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Pembakaran barang ilegal di Bea Cukai Malang

jatimnow.com - Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan barang ilegal tanpa cukai hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019.

Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan mengatakan barang ilegal yang paling banyak dimusnahkan yakni batang rokok ilegal, disamping beberapa barang lainnya seperti minuman beralkohol, sex toys, hingga kosmetik ilegal.

"Mayoritas didominasi rokok, baik produksi SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan SKM ada 3.052.776 batang," katanya dalam rilis di kantor Bea Cukai Malang, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Selain rokok, terdapat setidaknya 3,577 ton tembakau iris ilegal yang siap produksi dan diedarkan serta 170,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 256 rokok elektrik atau vapor.

Ia menambahkan bulan Januari hingga Mei 2019 setidaknya ada 94 penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Malang terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Baca juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Ada 94 penindakan terdiri dari 63 barang kiriman paket, 17 penindakan barang kena cukai hasil tembakau berupa batang rokok, 1 penindakan terhadap rokok elektrik ilegal, dan 13 penindakan MMEA," ujarnya.

\

Dari barang - barang yang disita tersebut bernilai Rp 47.165.000, dengan total kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 1,25 Miliar.

"Kerugian yang bisa diselamatkan mencapai Rp 1,25 miliar. Sedangkan dari Januari hingga Mei sejauh ini angka penerimaan sudah mencapai 33 persen dari total target," tukasnya.

Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Motif Suami Bunuh Istri, Musnahkan Rokok Ilegal

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler