BNN: Ada 9 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Peraturan Menteri

Rabu, 26 Jun 2019 12:11 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Narkoba/ ilustrasi jatimnow.com

jatimnow.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Heru Winarko menyebut terdapat 830 New Psychoactive Substances (NPS) atau narkoba jenis baru di dunia, dimana 74 ini beredar di Indonesia.

"Berdasarkan data yang diperoleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2018, pada 2009-2017 telah terdeteksi 803 NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara. Sedangkan 74 jenis NPS diantaranya beredar di Indonesia," ujar Heru pada puncak peringatan hari anti narkotika internasional (HANI) yang berlangsung di The Opus Grand Ballroom at the Tribata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Ia memaparkan, tersebarnya narkotika jenis baru tersebut tidak hanya dari kegiatan perseorangan, namun tersebar dari jaringan nasional dan internasional.

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Di Indonesia, sebanyak 65 jenis narkoba jenis baru dalam daftar UNODC telah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI.

Namun, terdapat sembilan jenis NPS lainnya yang masih belum diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

BNN telah mengantongi angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau 3.7346.115 orang. Sedangkan di kalangan pelajar pada 2018 dari 13 propinsi, mencapai angka 3,2 persen atau setara 2,29 juta orang.

\

"Ada peningkatan mulai anak-anak dan sampai kalangan ASN, dan TNI-Polri," ujarnya.

Heru mengharapkan perang terhadap penyalahgunakan narkoba tidak berjalan setengah-setengah dan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler