Evaluasi SPBU Terbakar di Ponorogo, Pertamina Ancam Sanksi

Jumat, 28 Jun 2019 17:34 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
SPBU di Ponorogo yang terbakar

jatimnow.com - Pertamina akan mengevaluasi SPBU yang melayani pembeli untuk dijual kembali. Hal ini disampaikan oleh Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR V–Jatimbalinus, Rustam Aji.

Berkaca dari peristiwa terbakarnya SPBU di Sinduro, Ponorogo yang diduga berasal dari mobil Carry yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

"SOP (standar operasional prosedur) Pertamina, SPBU itu melayani langsung ke konsumen, baik motor atau mobil. Bukan untuk dijual kembali," tegas Rustam Aji, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Menengok Layanan SPBU Delivery Satlantas Polres Tulungagung

Berdasar temuan polisi, mobil Carry yang tengah mengisi bahan bakar tersebut ternyata memodifikasi tangki bahan bakarnya untuk disalurkan di tandon yang berada di dalam mobil. Dari situ diperkirakan munculnya api.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Cek SPBU, Antisipasi Penyelewengan BBM saat Lebaran

Tindakan menambah kapasitas penampungan BBM tersebut diakui Rustam sulit untuk ditindak. Pasalnya tidak ada aturan pembatasan pembelian BBM di SPBU.

\

"Tidak ada pembatasan. Yang jelas, kalau terbukti operator bekerjasama dengan pembeli, akan ada sanksi administratif. Mulai dari peringatan sampai pemutusan hubungan kerja," tegasnya.

Baca juga: Stok BBM di 23 SPBU Ponorogo Dipastikan Aman Jelang Mudik Lebaran

Namun terlepas dari bagaimana hasil penyelidikan nanti, Rustam memastikan akan mengevaluasi SPBU tersebut.

"Untuk sementara tidak beroperasi, operatornya akan kami beri pelatihan lagi, khususnya menyangkut aspek safety (keamanan) dan keselamatan kerja. Akan kami evaluasi," jelasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler