jatimnow.com - Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Vanessa Angel (VA) dinyatakan bebas dari jeratan hukumnya atas kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online.
Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan Vanessa Angel kini telah menjadi manusia bebas sebagaimana sama dengan yang lainnya.
"Hari ini Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah di eksekusi oleh Kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," kata Teguh, Minggu (30/6/2019).
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Teguh menegaskan bahwa bebasnya Artis FTV tersebut murni bebas dan bukan bebas bersyarat. Artinya, massa penahanan terhadap Vanessa sudah selesai.
"Karena ini bebas murni jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor. Memang hari ini tepat Vanessa bebas. Massa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas," tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum Vanessa keluar untuk bebas. Ia diberi kesempatan untuk menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf maafan," tutupnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan (PN) Surabaya, Rabu (26/6), Vanessa Angel dinayatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi