jatimnow.com - Sedikitnya 18 bangunan rumah makan permanen diduga tidak berizin (bodong) berdiri di sekitar Telaga Ngebel, Ponorogo.
Dari pantuan jatimnow.com, panjang bangunan mencapai 15 meter menuju tengah Telaga Ngebel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo, Agus Sugiarto membenarkan jika ada 18 bangunan rumah makan permanen di pinggir Telaga Ngebel yang tidak mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Komisi I DPRD Gresik Soroti Bangunan Liar di Kawasan Kota, Ganggu Keindahan
Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2009 tentang bangunan gedung, setiap bangunan yang didirikan oleh masyarakat atau instansi harus dilengkapi dengan IMB.
"Berdasarkan data di kami sepertinya belum ada izinnya. Kalau sesuai Perda setiap bangunan yang didirikan harus mengantongi IMB," ujarnya, Selasa (2/7/2019).
Ia meneruskan, idealnya untuk bangunan permanen juga tidak boleh didirikan di pinggir atau ke dalam badan telaga. Namun, Agus enggan berkomentar banyak dan menyerahkan kasus ini kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Baca juga: Bangunan Liar Bermunculan di JLS Tulungagung, 3 Skema Penertiban Disiapkan
"Saya tidak ingin berkomentar banyak. Kalau setahu saya tidak boleh. Tapi untuk kejelasan RT RW nya silahkan tanya di Disperkim," katanya.
Kondisi ini pun menuai protes dari sejumlah pengunjung yang datang di Telaga Ngebel. Salah satunya Wijayanto (30), pengunjung asal Kabupaten Magetan ini menyayangkan sikap Pemkab Ponorogo yang tinggal diam terkait keberadaan belasan bangunan liar tersebut.
Ia menyebutkan selain merusak pemandangan, sampah yang diakibatkan aktifitas rumah makan juga membuat pinggiran Telaga Ngebel dipenuhi sampah.
Baca juga: 17 Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar
"Pemkab harusnya menertibkan. Ini merusak keindahan apalagi sampahnya juga mengotori telaga," katanya menyayangkan.