jatimnow.com - Dua maling motor berkedok minta amal sumbangan untuk tempat ibadah dibekuk Polres Probolinggo Kota. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan empat motor hasil curian.
Kedua pelaku yakni Anto Wijaya (27), warga Dusun Sentong, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, dan Asnawi (43), Dusun Krajan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya dengan berkedok meminta amal dengan membawa buku sumbangan untuk tempat ibadah di rumah-rumah. Biasanya kedua pelaku beraksi mencuri motor saat pintu rumah yang didatangi terbuka.
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
"Satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sepada motor sedangkan pelaku lainnya menunggu di luar dengan mengawasi keadaan," katanya, Selasa (2/7/2019).
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan korban yang bernama Djarwoto warga Sumberwetan, Kecamatan Kademagan, Kota Probolinggo atas hilangnya sepeda motor miliknya.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
"Kami melakukan penyelidikan dan dibantu adanya rekaman CCTV akhirnya dalam waktu singkat pelaku diamankan," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan