Edarkan Sabu di Kediri, Seorang Montir Motor Ditangkap

Jumat, 05 Jul 2019 16:28 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka edarkan sabu di Kediri ditangkap

jatimnow.com - Achmad Andi Pranata (26), warga Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polres setempat.

Karyawan bengkel sepeda motor (montir) ini ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap jual, dengan berat total mencapai 2.09 gram.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetyo Sanusin mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyidikan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Kita mendapatkan laporan bahwa di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan kita lakukan penyidikan," ujarnya, Jumat (5/3/2019).

Dari hasil penyidikan, semua petunjuk mengarah kepada tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya seusai pulang kerja.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu siap jual, dengan berat total mencapai 2,8 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Sebuah bong alat hisap sabu juga kita temukan di rumah tersangka," imbuhnya.

\

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar kota. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan bandar dari pengedar ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 114 dan 112 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Kita masih lakukan pengembangan lagi terkait kasus ini," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler