jatimnow.com - Pria di Jombang ini berhasil melancarkan bujuk rayu untuk berhubungan suami istri dengan seorang guru les privat hingga hamil. Namun saat dimintai pertanggung jawaban pria ini menolak dan berujung dengan laporan ke polisi.
Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengamankan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan RT 02 RW 01, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Korban yakni ADR (20) yang masih satu desa dengan pelaku dan bekerja sebagai guru privat adik pelaku.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, modus pelaku memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan hubungan suami istri.
"Berawal dari korban memberikan les privat kepada adik tersangka di rumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka," kata Azi, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Ia menambahkan, akibat perbuatan bejat pelaku, korban saat ini hamil akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Korban saat ini hamil, namun tersangka tidak tanggung jawab sehingga orangtua korban melapor ke polisi," tukas Azi.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Polisi berhasil menyita barang bukti pakaian korban saat tindakan persetubuhan dan dua unit handphone.
"Pelaku dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Azi.