jatimnow.com - Janti Samuel Simbolon atau yang sering dipanggil Samuel (24), warga Dusun XIII Pondok Miri, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang - Sumatra Utara harus berurusan dengan polisi.
Pemuda rantau yang menghuni kontrakan di Jalan Jawa, Kelurahan Karanglo, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar diciduk petugas Satresnarkoba Polres Blitar setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
"Petugas mendapati informasi dari masyarakat soal aktivitas narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap petugas di Jln. Raya Desa / Nglegok, Kabupaten Blitar, tadi malam (Senin, 16/04/2018)," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Selasa (17/04/2018).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Ia menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan disebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diamankan petugas kepolisian setelah membeli sebuah paket sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Dari tangan Simbolon, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu paket sabu-sabu dengan berat 0,45 gram, seharga 200.000 rupiah dan satu buah pipet kaca yang diduga akan digunakan tersangka untuk menghisap barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti lantas kita bawa ke Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto