Disanggong Polisi Saat Beli Sabu, Pegawai Bank di Blitar Tak Berkutik

Selasa, 17 Apr 2018 13:56 WIB
Reporter :
CF Glorian
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Blitar.

jatimnow.com - Janti Samuel Simbolon atau yang sering dipanggil Samuel (24), warga Dusun XIII Pondok Miri, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang - Sumatra Utara harus berurusan dengan polisi.

Pemuda rantau yang menghuni kontrakan di Jalan Jawa, Kelurahan Karanglo, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar diciduk petugas Satresnarkoba Polres Blitar setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

"Petugas mendapati informasi dari masyarakat soal aktivitas narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap petugas di Jln. Raya Desa / Nglegok, Kabupaten Blitar, tadi malam (Senin, 16/04/2018)," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Selasa (17/04/2018).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Ia menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan disebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diamankan petugas kepolisian setelah membeli sebuah paket sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Dari tangan Simbolon, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu paket sabu-sabu dengan berat 0,45 gram, seharga 200.000 rupiah dan satu buah pipet kaca yang diduga akan digunakan tersangka untuk menghisap barang haram tersebut.

\

"Pelaku dan barang bukti lantas kita bawa ke Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto


Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler