jatimnow.com - Ratusan botol minuman keras, ribuan pil koplo serta sabu dimusnahkan di Trenggalek, Selasa (16/7/2019). Pemusnahan ini digelar di halaman Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggilas minuman keras dengan alat berat. Sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang yang dimusnahkan ini barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menuturkan, total jumlah minuman keras yang dimusnahkan ini sebanyak 1.924 botol. Sedangkan untuk narkoba jenis pil koplo sebanyak 1.151 butir dan 2,946 gram sabu. Selain itu puluhan handphone dan senjata tajam ikut dimusnahkan.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Semua barang bukti yang kita musnahkan dari berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan," ujarnya, Selasa (16/07/2019).
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan jumlah kasus kejahatan di Trenggalek bisa mengalami penurunan. Masyarakat diminta untuk aktif berperan menjaga kondusifitas lingkungan sekitar dari berbagai aksi kejahatan.
"Kita harapkan angka kasus kriminal bisa menurun dan masyarakat merasa aman," imbuhnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Sementara itu Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin yang ikut menghadiri pemusnahan barang bukti ini mengapresiasi kinerja Kejari Trenggalek.
"Semoga situasi tetap terjaga kondusif dan tingkat kasus menurun," jelasnya.