jatimnow.com - Pernah dipenjara atas kasus pencurian, tak membuat Wawan Yunianto (23) alias Ganden kapok. Pemuda asal Kelurahan /Kecamatan Nglegok itu kembali diringkus polisi setelah kepergok mencuri bawang putih.
Wawan kepergok mencuri tiga karung bawang putih milik Irwan Rohadi (39), warga Desa Kalipucung, Sanankulon. Ia dilaporkan polisi karena aksinya terekam kamera CCTV.
"Kejadiannya Minggu (14/7) dini hari. Pelaku ditangkap Selasa (16/7) kemarin. Kami mengenali ciri-ciri pelaku dari kamera CCTV," ujar Kasubag Humas Polres Blitar, Ipda Dodit Prasetya, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Ia menjelaskan, Ganden merupakan mantan napi yang dinyatakan bebas pada pertengahan bulan Ramadan lalu atas kasus pencurian gabah. Oleh pengadilan, ia divonis kurungan lima bulan.
Kurungan penjara selama lima bulan tidak membuat pelakujera. Ganden kembali beraksi dengan mengambil tiga karung bawang putih yang ditaruh di depan teras korban. Dari rekaman CCTV, Ganden melakukan aksinya sendirian.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Kasus pencurian bawang putih itu terungkap setelah tetangga korban curiga melihat posisi sebuah kursi yang tadinya di depan pintu, beralih dekat pagar. Korban kemudian diberitahu saksi. Setelah dicek ternyata tiga karung bawang putih hilang. Melalui rekaman CCTV, korban kemudian melapor ke polisi.
Kepada polisi, Ganden mengaku jika bawang putih curian itu hampir laku. Ia sudah menawarkan kepada orang lain namun belum dibayar. Rencananya uang hasil curian itu dipakai untuk berfoya-foya.
"Sudah saya tawarkan ke orang seharga Rp 1.050.000 untuk tiga karung. Tapi belum dibayar," kata Ganden.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis