Ini Pengakuan Wanita yang Disuruh Suaminya Mengantar Sabu di Pasuruan

Rabu, 17 Jul 2019 19:03 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka Anisah bersama tersangka sabu lainnya saat di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Anisah (37), tersangka kurir narkoba di Pasuruan mengaku tidak menegetahui barang yang dikirimkanya berisi sabu sabu.

Kepada petugas polisi, Anisah mengaku hanya disuruh suaminya UD yang saat dini tengah buron. Anisa berdalih hanya dua kali memuluskan bisnis haram suaminya yang merupakan bandar sabu-sabu.

"Hanya dua kali ini, dan tertangkap," kata Anisah.

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Anisah mengatakan tidak mengetahui jika barang yang dikirimnya adalah sabu-sabu. Namun, setiap hari Anisah tinggal bersama suaminya dalam kamar kost di Kecamatan Beji.

"Saya hanya disuruh melempar barang yang dibungkus wadah rokok, Saya tidak boleh tahu apa isinya," ungkapnya.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Sementara itu, Kasatreserse Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, mengatakan jika tersangka saat itu dibekuk di parkiran mini market Indomart Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

\

Polisi pun saat itu mengamankan beberapa barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka yang saat itu mondar-mandir mengendarai honda beat.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

"Saat kami teruskan dengan menggeledah kamar kos tersangka, barang bukti yang kami amankan genap 36,63 gram sabu," jelas, Iptu Sugeng Prayitno.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan polisi setelah menangkap Muh Syaifudin (30) warga Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, yang mengaku membeli sabu seberat 22,74 gram dari DPO berinisial UD.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler