Nyaru Jadi Bonek, 6 Pemuda Keroyok dan Rampas HP Sopir di Madiun

Kamis, 18 Jul 2019 19:20 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
6 pemuda yang nyaru bonek diamankan di Mapolres Madiun

jatimnow.com - Sebanyak 6 pemuda yang menyaru jadi bonek atau suporter Persebaya Surabaya ditangkap polisi di Madiun. Mereka ditangkap setelah terbukti mengeroyok dan merampas HP sopir truk yang mereka tumpangi.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (9/7/2019) lalu. Mereka mengaku berangkat dari Surabaya dan hendak menuju Sleman, Yogyakarta. 6 pemuda yang memakai kaos bonek itu menumpang truk yang disopiri korban.

"Saat itu, ada sekitar 21 orang yang kami amankan," kata Bintoro, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Bintoro menambahkan, saat para pemuda itu sampai Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mereka menumpang truk tronton yang disopiri Puguh Triawan (34), warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

"Sopir menghentikan laju truknya, karena mereka semua menumpang," tambah Bintoro.

Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Saat truk berhenti mendadak, salah satu pemuda berinisial DR terjatuh. Hal itu yang kemudian membuat 20 pemuda lainnya marah dan memukuli truk serta sopir.

\

"Sopir mengalami luka-luka dan melapor ke Polsek Caruban. Kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan anggota kami," jelasnya.

Setelah sampai di lokasi kejadian, tim gabungan ini menangkap 21 pemuda yang masih bertahan di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok

"Setelah pemeriksaan intensif, hanya 6 yang terbukti melakukan pengeroyokan. Selain mengeroyok, salah satu dari mereka mengambil HP milik sopir truk," beber Bintoro.

Keenam pemuda yang nyaru sebagai bonek itu adalah DR, AP, MAF, MS, SI dan BK. Mereka sudah ditahan di Mapolres Madiun dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler