Pengungsi Tanah Gerak Slahung Minta Direlokasi, Bupati: Saya Setuju

Rabu, 18 Apr 2018 18:15 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Bupati Ipong

jatimnow.com - Para pengungsi tanah gerak di Kecamatan Slahung, Ponorogo sudah mulai resah. Apalagi hasil survei yang dilakukan oleh tim Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan, 11 rumah di Dusun Gembes dan Kecamatan Slahung mendesak untuk direlokasi.

"Saya sudah mengetahui kabar bahwa kondisi tanah ini berbahaya. 11 rumah termasuk rumah saya harus berpindah," kata Jangkun, salah satu warga.

Ia mengungkapkan ingin berpindah. Apalagi retakan semakin melebar jika hujan deras mengguyur desa setempat.

Baca juga: Potensi Longsor Susulan di Ngebel Ponorogo, 1 Rumah Diimbau Mengungsi

Ia mengatakan, yang ingin pindah tidak hanya 11 KK saja yang dinyatakan berbahaya. Namun juga KK lainnnya, karena rasa takut.

"Semua pengen pindah. Apalagi kalau hujan pasti terdengar suara gemuruh yang sangat nyaring. Itu yang membuat kami terus khawatir," katanya.

Ditanya apakah ada pandangan lokasi pindah? Jangkun menjelaskan, ada sebagian warga yang sudah ada pandangan pindah, ada pula yang belum.

Terkait permintaan warga Kecamatan Slahung yang mengungsi karena tanah gerak ingin berpindah, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, menyetujuinya.

"Kalau rekomendasinya demikian, ya kami relokasi. Pemerintah akan buat skenarionya nanti. Tapi tentu berbicara dengan 11 KK yang terdampak itu dulu," kata Ipong, Rabu (18/4/2018).

Mengapa demikian, karena warga terdampak diakuinya gampang-gampang susah untuk diajak pindah. Ia mencontohkan, warga Desa Banaran yang nyata-nyata terkena musibah tanah longsor 1 April 2017 lalu tidak mau berpindah dari Banaran.

Baca juga: Warga Jatim Waspadai Bencana Hidrometeorologi Sepekan Kedepan

"Kita bicarakan baik-baik. Dan jika jawabannya memang mau berpindah ya akan kami pindahkan sesuai dengan permintaan," katanya.

\

Namun, perpindahan itu tidak seperti membalikkan telapak tangan. Pasalnya sesuai dengan undang-undang, bisa relokasi dengan syarat ada bencana. Apakah fenomena tanah gerak bisa dikatakan bencana?

"Jika memang bisa jadi pijakan sih bisa saja. Nanti akan saya bicarakan. Termasuk bagaimana solusinya jika memang tidak boleh. Jika lahan sudah ada nanti juga bisa kami beli," katanya.

Sebelumnya, Tim Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) memastikan, jika tanah yang ada di kawasan Dusun Gembes, Kecamatan Slahung, Ponorogo, berbahaya.

Baca juga: BPBD Lamongan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di 2 Kecamatan

Hal ini berarti, 11 rumah yang ada di tanah tersebut, rawan tertimpa longsor yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Erwin Yohanes

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler