jatimnow.com - Kerajinan besek bambu di Ponorogo kembali bergairah menyusul ramainya kampanye diet plastik. Sebab masyarakat mulai meninggalkan plastik dan ramai-ramai membeli wadah berbahan non plastik.
Dampak diet plastik salah satunya dirasakan Temtrem, salah satu pengrajin sekaligus pengepul besek di Ponorogo. Di depan rumahnya di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Tentem dengan telaten merajut bambu hingga menjadi besek.
Tangan Tentrem terlihat cekatan membuat besek yang terbuat dari bambu jenis apus itu. Dengan cepat, tumpukan besek pun jadi dan siap dijual.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Satu besek butuh waktu sekitar 30 menit. Saya membuatnya setelah pergi melihat tanaman di sawah," ungkap Tentrem, Kamis (8/8/2019).
Menurut Tentrem, pesanan besek melejit jelang Hari Raya Kurban atau Idul Adha. Sebab ada aturan dari pemerintah agar masyarakat tidak menggunakan plastik untuk daging kurban.
"Sekarang yang cari bukan hanya pedagang di pasaran. Tetapi takmir-takmir masjid mulai ke rumah untuk memesan," tutur Tentrem.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
Sementara, Rusmini, pengepul sekaligus pengrajin besek Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo mengaku mengaku, belakangan besek menjadi primadona. Tidak hanya dari takmir masjid di Ponorogo saja yang memesan, melainkan dari kota tetangga.
Saking banyaknya pesanan, wanita 67 tahun itu tidak bisa memenuhi semuanya. Apalagi pesanan mencapai 100 ribu besek. Untuk memenuhi pesanan, Rusmini dan menantunya mengumpulkan besek dari para pengrajin lain di Ponorogo.
"Pesanan tetap kami terima dengan batasan jumlah tertentu. Karena tenaga saya sudah tidak kuat," ungkapnya.
Besek paling kecil dijual dengan harga Rp 1.500, sedangkan paling besar dibandrol Rp 30 ribu.
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang
"Alhamdulillah bisa kembali lagi seperti sediakala. Jadi pengrajin makin semangat," harapnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerapkan aturan diet kantong plastik. Aturan tersebut diberlakukan atas Surat Edaran(SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016, tentang pengurangan sampah plastik melalui kantong belanja plastik sekali pakai.
Pemkab Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menghindari kantong plastik saat mewadahi daging hewan kurban.