jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, memberikan pelayanan khusus dalam menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74. Pelayanan tersebut berupa pengajuan permohonan paspor tanpa antrean online.
Pelayanan khusus ini diberikan kepada pemohon paspor yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Bagi masyarakat yang berulang tahun pada hari itu, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi di Jalan By Pass Juanda KM 3-4, Sedati, Sidoarjo dengan membawa berkas-berkas persyaratan paspor.
Baca juga: Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
"Tentunya pemohon harus bisa melampirkan bukti itu dengan menunjukkan e-KTP," ujar Angga Mahardika, Kasi Paspor Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Sabtu (10/8/2019), mendampingi Kepala Kantor Barlian.
Baca juga: Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Menurutnya, kesempatan ini berlaku mulai tanggal 12 – 16 Agustus depan. Pemohon paspor beruntung ini, bisa membawa persyaratan lengkap untuk pengurusan paspor mulai dari e-KTP (kartu tanda pendudukj), KK (kartu keluarga), akta kelahiran atau surat nikah bagi yang sudah menikah.
"Semua berkas yang asli dibawa saat proses permohonan. Untuk akta kelahiran dan surat nikah, salah satu saja. Kalau akta tidak ada, bisa digantikan dengan surat nikah," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian