jatimnow.com - Produksi dan distribusi air raksa atau merkuri di Sidoarjo dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 414,2 kilogram merkuri disita dari dua tempat pengolahan.
Dari kasus ini, ditangkap lima pelaku yaitu AW (41), warga Surabaya; AB (49), warga Waralohi; AH alias AMH (35), warga Sidoarjo; AS (50), warga Hulu Sungai Selatan dan MR (35), warga Banjarmasin.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, diketahuinya tempat produksi merkuri ilegal ini berawal dari patroli siber yang menemukan penjualan merkuri melalui sebuah website.
Baca juga: Polda Jatim Beberkan Bahaya Merkuri Bagi Alam dan Manusia
"Penambangan ilegal dan perdagangan tanpa izin terkait merkuri ini kami ungkap melalui informasi melalui siber patrol. Produk merkuri dipasarkan di website indonetwork.co.id dengan akun UD. Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu," kata Yusep, Selasa (13/8/2019).
Dari hasil patroli siber itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah produksi yang berada di Sidoarjo dan menemukan adanya pembuatan merkuri. Saat itu juga, Subdit IV Tipidter menangkap pelaku berinisial AW.
"Setelah menangkap satu pelaku, kami mencari dari mana merkuri itu berasal. Kami kemudian menangkap AB yang berperan sebagai penjual merkuri selama di Jatim," lanjutnya.
Yusep menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku AW mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pelaku AB yang mendatangkan langsung barang tersebut dari Pulau Seram dalam bentuk batu cinnabar hasil penambangan tanpa izin.
Selanjutnya dilakukan pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri. Dalam praktiknya, pelaku AB bekerjasama dengan pelaku AH alias AMH yang bertugas menyediakan tempat pengolahan sekaligus yang melakukan pengolahan di dua tempat di Sidoarjo.
"Selain kepada AW, pelaku AB juga menjual kepada seorang pembeli yang berasal dari Kalimantan yaitu tersangka AS dan tersangka MR," beber Yusep.
Dalam penangkapan tersebut, Subdit IV Tipidter juga menyita barang bukti serbuk besi, plastik pasir, plastik sirkon, satu jerigen kosong berkapasitas 5 liter.
Yusep menambahkan, Subdit IV Tipidter mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual. Praktik ini ternyata sudah beroperasi sejak 2006.
"Tiap kemasannya yang memiliki berat satu kilogram itu dihargai Rp 1,5 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Para tersangka juga dijerat UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 106, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.