Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Blitar Diringkus

Senin, 19 Agu 2019 13:47 WIB
Reporter :
CF Glorian
Pelaku pencurian spesialis barang elektronik di Blitar

jatimnow.com - Ahmad Rusikin (37) warga Desa Wonorejo, Talun, Kabupaten Blitar yang mencuri barang-barang elektronik diringkus polisi.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kehilangan barang elektronik oleh Suwoko (49) warga Kelurahan/Kecamatan Talun.

"Setelah dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga

Identitas pelaku terungkap setelah polisi mendapat informasi dari seorang pedagang elektronik. Kepada polisi, pedagang tersebut mengaku ada orang menjual mixer bekas dengan harga yang sangat murah.

Dalam pengakuannya, Rusikin mencuri di rumah korban melalui pagar dan pintu dapur belakang. Setelah berhasil menggondol barang curian, ia pulang melalui jalur yang sama.

Baca juga: Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk

Selain mencuri di rumah Suwoko, dirinya juga pernah mencuri barang elektronik di beberapa tempat.

\

Termasuk telah mengambil tiga tabung elpiji milik Ahmad Fatoni di Desa Wonorejo, Talun. Rusikin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Baca juga: Pria asal Surabaya Curi Barang di Swalayan Bangkalan untuk Oleh-oleh Saudara Lahiran

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler