jatimnow.com - Wahyu Nurdiyansah (21), warga Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung ditangkap saat bersembunyi di area pesawahan, Kamis (22/8/2019).
Residivis yang baru keluar dua bulan ini kembali melakukan pencurian di sebuah rumah. Aksinya terpergok pemilik rumah yang langsung berteriak maling.
Pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di sawah dan diamankan polisi.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Kanitreskrim Polsek Kalidawir, Aiptu Rahmang Budianto mengatakan aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka di rumah Suroto (49), yang masih merupakan tetangga.
Aksi pelaku dipergoki oleh istri korban yang baru saja pulang dari sawah. Saksi curiga karena melihat sepeda motor Honda Beat asing yang parkir di belakang rumahnya.
"Mengetahui itu, korban langsung menyuruh istrinya masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Sedangkan suaminya berjaga-jaga di luar," ujarnya.
Saksi melihat sosok pria asing yang sedang membuka jendela rumah dan mau masuk ke dalam dan langsung diteriaki maling.
Pelaku yang gugup kesulitan untuk melarikan diri melalui jalan semula, akhirnya melarikan diri lewat pintu samping. Bahkan tersangka sempat menabrak badan saksi.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Setelah itu tersangka kabur menuju area persawahan. Selanjutnya, korban melapor ke kami," ujarnya.
Polisi dibantu warga melakukan penyisiran di area pesawahan. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di parit area persawahan.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya, selama keluar dari penjara ia belum memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul