jatimnow.com - Samin alias Buser (45), warga Jalan Wonokusumo Jaya gang 6, Surabaya menangis dihadapan polisi saat rilis di Mapolsek Tegalsari, Jumat (30/8/2019).
Ia mengaku menyesal menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Saya sangat menyesal telah melakukan ini. Saya lakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Saya jadi ingat keluarga saya," katanya seraya mengusap air mata.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Pelaku sendiri diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari atas kepemilikan enam plastik berisi sabu siap edar masing-masing seberat 2,44 gram, serta dua klip kecil berisi 1,64 dan 0,62 gram sabu.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu Kennardi mengatakan pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Warga melapor bahwa Jalan Wonokusumo Jaya gang 6, Surabaya kerap digunakan untuk transaksi sabu.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung ke lokasi dan menangkap Buser di Jalan Wonokusumo pada Jumat (23/8) dini hari.
"Saat penangkapan pelaku ditemukan sedang menimbang barang-barang yang diduga sabu itu. Kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya pukul 01.00 Wib," kata Iptu Kennardi.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dalam pengakuannya pada polisi, pelaku mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan dua orang anak. Sebelum menjadi pengedar, Buser merupakan seorang juru parkir.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.