Bawa Kabur Motor Teman, Residivis asal Madura Diciduk di Surabaya

Senin, 02 Sep 2019 09:56 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku penipuan diciduk Polsek Wiyung

jatimnow.com - Doni (59), warga Dusun Barat Laok, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan Madura diciduk Unit Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung.

Pelaku diketahui melakukan penipuan dan penggelapan motor Vario nopol L 5591 ZD milik korban yang bernama Febri Diantoro warga Jalan Lasem Barat Surabaya.

Saat itu, korban memergoki pelaku sedang melintas menggunakan motor Scoopy di seputaran kawasan Lontar Surabaya. Febri memepet Doni dan meminta pertanggungjawaban atas motor yang dipinjamnya. 

Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya

Perkelahian tidak terhindarkan. Beruntung anggota Unit Lantas Polsek Wiyung yang berpatroli segera mendekati keduanya. Disana polisi langsung mengamankan kedua pria itu ke pos pam Wiyung dekat PTC.

"Dari sana kami interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu juga, anggota lantas melimpahkannya ke unit Reskrim untuk ditangani lebih lanjut," kata Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika motor korban telah dijual dan hasilnya untuk foya-foya. Doni pun mengakui telah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa dengan korban yang ia kenal.

\

Modusnya sama, berpura-pura pinjam motor dan tak kunjung dikembalikan lantaran dijual. Dari catatan polisi, diketahui Doni telah tiga kali dipenjara pada tahun 2009, 2015 dan 2016.

Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

"Pelaku seorang residivis dengan memakai modus yang sama. Jadi awalnya merayu korban lalu sampai korban mau meminjami motornya. Setelah dapat pinjaman, malah dibawa kabur dan dijual," ujarnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler