jatimnow.com - Kehabisan uang setelah kalah berjudi, Habibi (25), warga Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, nekat menggadaikan motor sport milik temannya sendiri. Motor sport itu Yamaha YZF-R15 bernopol W 5349 UR.
"Pelaku berpura-pura meminjam motor itu dengan alasan dipakai untuk pulang ke rumahnya. Namun hingga satu bulan, motor tersebut tidak dikembalikan," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa P Yogantara, Selasa (3/9/2019).
Kasus itu terungkap setelah korban Rudi Hatianto (24) melapor ke Polres Pasuruan. Berbekal laporan korban, Tim Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Setelah pelaku ditangkap, pelaku dikeler untuk mencari motor sport korban yang digadaikan tersebut. Motor sport itu akhirnya ditemukan dan disita di rumah seorang penadah bernama Kholid.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Tersangka mengaku menggadaikan motor korban itu seharga Rp 3 juta rupiah," tambah Dewa Yoga.
Dalam pemeriksaan terungkap bila uang hasil gadai itu langsung dibuat berjudi tjap ji kie di Kota Pasuruan. Uang itu hanya tersisa Rp 1,5 juta setelah ia kalah.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
"Sisa Rp 1,5 juta saya buat untuk mencukupi kebutuhan keluarga," aku Habibi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik tersebut.
Kini, Habibi terpaksa meninggalkan anak istri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan.