jatimnow.com - Dirresnarkoba Polda Jatim menangkap dua orang yang membawa narkotika jenis sabu di Surabaya dengan lokasi penangkapan yang berbeda.
Penangkapan kedua pelaku berasal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kedua pelaku adalah Wahyu Budi Prasetyo (22), ditangkap di Jalan Tenggumung Baru Mulya dan Mat Sahri (40) yang diamankan di Jalan Kedungmangu, Surabaya.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Ginting Manik Sentosa mengatakan penangkapan dua pelaku hanya berselang satu jam di lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama kami tangkap sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Kemudian pelaku kedua kami tangkap satu jam setelahnya pukul 02.00 Wib," katanya, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Saat diamankan, dari tangan Wahyu ditemukan 2 klip sabu seberat 2,48 gram. Sementara dari tangan Mat Sahri ditemukan 32 kantong klip sabu seberat 11 gram.
"Jadi total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang kami amankan dari dua pelaku seberat 13,48 gram," ujarnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
BB lainnya yang turut diamankan dari kedua tersangka adalah uang tunai Rp 1,7 juta dan satu unit HP merek ASUS warna hitam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.