jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.
Dalam kasus ini polisi menetapkan N (18) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Sepasang Pelajar Lesbian Digerebek saat Telanjang di Hotel Tulungagung