Menguak Asmara Pasangan Pelajar Lesbian yang Digerebek di Tulungagung

Kamis, 12 Sep 2019 17:25 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
N diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Pasangan pelajar lesbian yang digerebek polisi saat telanjang di bagian atas di hotel Tulungagung, ternyata sudah mengenal sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun setelah keduanya melanjutkan pendidikan di SMA berbeda, hubungan pertemanan kedua pelajar perempuan itu justru menjadi hubungan asmara sesama jenis.

Baca juga: Sepasang Pelajar Lesbian Digerebek saat Telanjang di Hotel Tulungagung

Baca juga: Ibu dan Teman Wanita Penganiaya Anak hingga Tewas Disebut Pasangan Lesbian

Sebelum keduanya digerebek di salah hotel di Tulungagung, pasangan ini mengaku rajin check ini di hotel sejak bulan Juli 2019.

Fakta itu terungkap saat N (18), salah satu dari pasangan ini diamankan dan diperiksa di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan dari hasil pemeriksaan N mengaku mengalami penyimpangan orientasi seksual dan dalam kesehariannya berpenampilan seperti lelaki (buci).

"N mengaku mengalami penyimpangan orientasi seksual sejak kelas X dan kini telah duduk di kelas XII," ujarnya, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kalangan Lesbian Surabaya Terbongkar

Dari keterangan N diketahui jika dengan korban yang tercatat masih duduk di kelas X SMA, meskipun tidak satu sekolah namun dirinya mengenal sejak duduk di bangku SMP. Korban merupakan adik kelas N saat masih SMP.

\

"Jadi waktu SMP mereka satu sekolahan, korban merupakan adik kelas dari N," ujarnya.

Dalam pengakuannya, N telah berhubungan dengan korban sejak bulan Juli lalu. Mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan di sebuah hotel. Dan terakhir pasangan lesbian ini diketahui melakukan check ini di hotel yang sama saat digerebek.

Baca juga: Video: Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung

"Ternyata mereka mengulangi lagi pada bulan September ini dan langsung kita amankan," katanya.

Kedua pelajar perempuan ini digerebek di sebuah hotel setelah melakukan tindakan asusila sesama jenis pada Senin (9/9) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah seprei hotel serta pakaian yang dikenakan oleh korban. N dijerat pasal 76 Jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler