jatimnow.com - Jason Adam Pratama (20), warga Pandegiling, Kecamatan Tegalsari, Surabaya diciduk Polsek Karangpilang karena membawa narkoba jenis tembakau gorila, Kamis (19/9).
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Warji mengatakan tersangka diciduk di Jalan Raya Darmo pukul 03.00 Wib.
"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jula beli narkoba jenis tembakau gorila. Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Karangpilang yang menyelidiki informasi tersebut kemudian menangkap tersangka," katanya, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
Saat tersangka digeledah, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 plastik dan 9 linting tembakau gorila siap hisap serta dua kotak kertas papir untuk melinting narkoba tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama Heri. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasoknya yaitu Heri (DPO)," ujarnya.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.