jatimnow.com - Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Tegalsari membongkar peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 2,5 kilogram ganja dan 41 butir pil ekstasi serta 90 gram sabu dari dua pelaku.
Narkoba tersebut didapat saat polisi melakukan patroli dan mendapati seseorang berinisial DDK (23), warga Ambeng-ambeng, Watangrejo, Gresik yang terlihat mencurigakan saat memasuki Tunjungan Plaza (TP).
Polisi yang curiga dengan gelagat tersangka kemudian menggeledah isi tas ransel yang dibawa dan menemukan puluhan pil ekstasi dan beberapa paket sabu.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Tim kami kemudian mengamankan pria ini dan mengembangkan penyelidikan. Kami mendapat informasi kalau barang tersebut disuplay dari temannya berinisial MF (25) yang berada di Manyar, Gresik," kata Kompol Rendy Surya Aditama, Kapolsek Tegalsari dalam konferensi pers, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Polisi kemudian menangkap MF di Manyar, Gresik. Dari MF, polisi mengamankan barang bukti 42 000 pil koplo dan 90 gram sabu.
"Dua pelaku masih bungkam terkait dari mana asal barang haram ini. Mereka hanya bilang jaringan lapas," katanya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Ia mengaku akan terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang barangnya cukup lengkap ini.
"Kami terus dalami dan mencari petunjuk lain. Karena hasil interogasi mereka masih bungkam," katanya.