jatimnow.com - Ratusan kendaraan bermotor hasil pengungkapan kejahatan dibeberkan dalam acara Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti di Polda Jatim, Selasa (24/9/2019).
Ratusan kendaraan bermotor dapat diambil pemiliknya dengan membawa persyaratan seperti BPKB, STNK, dan bukti-bukti lainnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pengembalian kendaraan tidak ada pungutan biaya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Total kendaraan bermotor roda 4 ada 160 dan ranmor roda 2 ada 668. Jadi totalnya ada 828 ranmor. Hari ini secara serentak seluruh Polres di Jatim melakukan hal yang sama," katanya.
Ratusan motor tersebut terkumpul dari Polda dan delapan Polres/Polresta yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Gresik, Polresta Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Sidoarjo, Polres Pasuruan dan Polresta Pasuruan.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Ia meneruskan, bagi masyarakat yang mencari kendaraannya, bisa datang langsung ke Polda Jatim dan mendatangi layanan informasi.
Masyarakat nanti dibantu polisi untuk mengecek apakah kendaraannya sudah ditemukan dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengambilnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Direncanakan Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti akan berakhir pada 30 September mendatang. Diharapkan Luki agar masyarakat yang kehilangan kendaraannya dapat memanfaatkan acara tersebut.
Diteruskannya, tahun 2018 ada 1347 kasus dan tahun 2019 meningkat menjadi 1929 kasus.
"Jadi terjadi peningkatan pengungkapannya sebesar 26 persen. Dengan adanya Jogo Jawa Timur, bentuk bukti kami memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan banyaknya mengungkap kasus dan kami kembalikan secara gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya.