jatimnow.com - Hanya karena terlalu percaya arahan Google Maps, seorang pengendara motor tersesat ke Jalan Tol Waru arah Satelit, Rabu (25/9/2019). Akibatnya, pengendara motor itu akhirnya ditilang Unit 200 Jatim II Sat PJR Polda Jatim.
Data yang didapat jatimnow.com, motor Honda SupraX itu dihentikan anggota PJR di KM 10.400, ruas Tol Waru arah Satelit sekitar pukul 18.52 Wib. Pria pengendara motor bernopol L 3769 MI itu kemudian ditilang.
"Saat ditanya anggota, pengendara itu bilang berangkat dari Pasuruan mau ke Nganjuk," terang Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang S Wibowo.
Baca juga: 3 Orang Tewas usai Terserempet Truk di Pakal Surabaya
Dari SIM C yang dibawa, pengendara itu diketahui bernama Mathari (50), warga asal Kupang Krajan Kidul 3/10, Surabaya. Ia mengaku menempuh perjalanan dari Pasuruan menuju Nganjuk menggunakan panduan Aplikasi Google Maps.
"Pengendara itu berangkat dari Pasuruan dengan tujuan Nganjuk. Namun menggunakan Aplikasi Google Maps dengan mode mobil. Sehingga mengikuti arahan melalui jalan tol," papar Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.
Baca juga: Adu Moncong CBR Vs Supra di Lamongan, Satu Orang Tewas
Menurut Bambang, setelah ditilang, pengendara motor itu dikawal anggotanya hingga keluar gerbang tol terdekat. Namun ia belum tahu pasti apakah pengendara motor itu melanjutkan perjalanan ke Nganjuk atau kembali ke Pasuruan.