jatimnow.com - Dalam 11 hari, 163 kasus diungkap Satreskrim Polres Pasuruan. Dari ungkap kasus itu, ditangkap sebanyak 60 tersangka. Ungkap kasus itu dilakukan sepanjang Operasi Sikat Semeru 2019.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Hinawan mengatakan, dari 163 kasus yang diungkap, 161 merupakan kasus pencurian. Ungkap kasus itu terdiri dari pencurian dengan pemberaran (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dari 161 kasus pencurian yang diungkap itu, kami menangkap 58 tersangka. Pengungkapan kami ini terbanyak ketiga se Polda Jatim," ungkap Rofiq.
Baca juga: 38 Tersangka Diringkus Polres Tulungagung, Didominasi Kasus Curat
Baca juga: Tren Kasus Pencurian Sasar Kafe dan Warkop di Sidoarjo, Waspada Lur!
Alumnus AKPOL tahun 2001 ini menambahkan, diungkap dua kasus pemerasan dengan satu tersangka serta kasus kepemilikan senjata tajam dengan satu orang tersangka. Ungkap kasus itu hasil kerja keras Kasatreskrim AKP Dewa Yoga dan timnya.
Rofiq meminta masyarakat selalu waspada untuk memperkecil resiko terjadinya aksi pencurian. Seperti tidak teledor menjaga barangnya saat di jalan raya, menitipkan pengawasan rumah ke tetangganya bila bepergian dan tidak berkendara sendirian di jalur rawan kejahatan.
Baca juga: Ibu Muda di Kediri Sedot Rekening Teman untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Anak
Saat menggali keterangan dari total 60 tersangka, Rofiq mendapat jawaban mereka melakukan aksi kejahatan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga atau masalah ekonomi.
"Saya ingin semua pihak bisa berkomitmen dan bergandengan tangan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Namun, kalau terjadi tindak kejahatan, akan kami tangkap dan kami ungkap jaringannya," tambahnya.