jatimnow.com - Satpol PP Kota Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget yang berada di Jalan HR Muhammad no 24, Kamis (3/10/2019).
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan penyegelan dilaksanakan setelah menerima surat nomor : 660/ 13128/ 436.7.12/ 2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Surat tersebut perihal bantuan penertiban terkait sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jalan HR Muhammad dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
Baca juga: 12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
"Pada intinya meminta kami (Satpol PP) untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan usaha Hotel Ibis Budget," katanya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar tidak memiliki izin pembuangan air limbah dan melanggar Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air Limbah.
Serta tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 dan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
"Kami dan Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya telah mensosialisasikan terakhir kepada pihak manajemen Hotel Ibis untuk mematuhinya pada 1 Oktober kemarin sejak bulan Agustus," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 3 Mobil Rokok Ilegal di Suramadu, Senilai 2 Miliar
Dan pada tanggal 2 Oktober, diketahui jika hotel tersebut tidak melengkapi kewajiban izin dan statusnya tidak ada perubahan.
"Setelah mengundang OPD terkait, kami melaksanakan enghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan pada hari ini," tukasnya.