jatimnow.com - Tim Saber minuman keras (Miras) Polsek Semanding, Polres Tuban menggerebek sebuah tempat yang dijadikan produksi arak, skala home industry, Senin (23/4/2018).
Penggerebekan tersebut dilakukan di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Dari penggerebekan tersebut, satu orang atas nama Suci Bagus Setiyono, yang diduga sebagai pemilik home industry arak ditangkap.
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
Baca juga: Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pemuda di Banyuwangi Dikeroyok
Polisi juga menyita barang bukti berupa 64 drum berisi arak baceman dengan jumlah total 13 ribu liter; 23 dus berisi arak 550 liter; 1 bull berisi arak 125 liter; 1 buah dandang; 3 bull alat saring; 3 biji kompor; 30 tabung LPG; dan 200 botol kosong.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Tuban.
Baca juga: Video: Polres Madiun Ringkus Ratusan Liter Miras Oplosan
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 th 2012 tentang pangan jo pasal 204 KUHP.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
"Tersangka sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumahnya. Untuk itu kasus ini masih akan terus didalami, terutama menyangkut peredarannya," ujarnya.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes