Pembacokan Pemuda di Kota Probolinggo Dipicu Dendam

Senin, 21 Okt 2019 14:06 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Rivan (pakai kerpus), salah satu pelaku pembacokan terhadap Dani, diamankan di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Tewasnya Muhammad Dani (21), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akibat luka bacok, menyeret Rivan Effendi (19), warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, kota setempat, sebagai tersangka.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, setelah ditangkap, dalam pemeriksaan Rivan mengaku membacok korban pada Rabu (16/10/2019) malam. Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban, setelah pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian.

"Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Namun korban justru memukul pelaku," kata Imam, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Diduga Dibacok, Pria Probolinggo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Dalam pengaruh miras, Rivan yang tidak terima dipukul korban, langsung mengambil sebilah celurit milik Salim, temannya. Tanpa banyak kata lagi, Rivan langsung membacok korban.

Baca juga: 

Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda di Probolinggo

"Korban mengalami luka bacok di kepala dan paha. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Imam.

\

Imam memaparkan, sebelum kejadian, korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras kedua di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Pelaku membacok korban karena emosi dan dalam pengaruh miras," tegasnya.

Baca juga: 23 Adegan Pemuda Tewas Dibacok di Kota Probolinggo Direka Ulang

Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyita barang bukti sebilah celurit, sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Vixion milik korban.

Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler