Tunggu Pembeli Sabu di Rumah, Seorang Emak-emak di Kediri Diamankan

Selasa, 22 Okt 2019 09:21 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaku diamankan polisi saat menunggu pembeli sabu di rumahnya

jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota. Pelaku adalah Chomariyah (44), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diamankan saat menunggu pembeli di rumahnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat total mencapai 0,76 gram.

"Jadi tersanga ditangkap saat sedang menunggu pembeli mengambil barang haram ini," kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Selain sabu dengan berat 0,76 gram, petugas juga mengamankan sebuah handphone sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Chomariyah sendiri dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari mana dan mau dijual ke siapa barang haram tersebut masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler