jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat ditaksir 1 gram ke dalam Rutan Klas IIB Trenggalek berhasil digagalkan.
Seorang pengunjung wanita berinisial N, warga Kabupaten Nganjuk, serta dua narapidana berinisial S dan O kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Trenggalek.
Kepala Pengamanan Rutan Klas IIb Trenggalek, Gulang Rinanto menjelaskan upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung wanita berinisial N yang hendak menjenguk narapidana S.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Minimnya jumlah tenaga penggeledahan perempuan membuat pengunjung tersebut belum dilakukan penggeledahan. Sambil menunggu penggeledahan, N menemui narapidana S di gazebo.
"Kami sudah curiga terhadap pengunjung ini dan untuk itu terus kita lakukan pengawasan," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Segala gerak gerik pengunjung ini dipantau terus oleh petugas, hingga N mengeluarkan sebuah paket mencurigakan yang disimpan di kaos kakinya. Paket tersebut kemudian dimasukkan ke saku kiri oleh narapidana S.
Petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian langsung memanggil narapidana S untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan kita temukan narkoba jenis sabu yang disimpan di saku bagian kiri yang didapat dari pengunjung," ujarnya.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Dari hasil pemeriksaan petugas, S mengaku disuruh oleh narapidana lain berinisial O untuk menemui pengunjung tersebut. Pihak rutan kemudian menghubungi polisi.
"Ketiganya kami serahkan ke Polres Trenggalek untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.