jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Tumpas Semeru 2018, Rabu (25/4/2018).
Bertempat di halaman Mapolrestabes Surabaya, Sebanyak 20 ribu botol miras dari hasil operasi tumpas semeru 2018 di wilayah Polrestabes Surabaya, di musnahkan dengan cara di gilas menggunakan alat berat.
Selain miras, ikut dimusnahkan juga, narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram, 35 ribu butir obat terlarang serta 48 gram tembakau gorila.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu wujud perhatian Polrestabes Surabaya terkait peredaran miras ilegal dan miras oplosan yang menelan korban di Surabaya.
"Kami Melakukan operasi ini dalam kurun waktu 10 hari dan berhasil menyita miras ilegal maupun oplosan sekitar 20 ribu botol miras," kata Rudi.
Dalam kegiatan pemusnahan miras, Polrestabes mendatangkan sejumlah pejabat-pejabat institusi, sekaligus ikut dalam Deklarasi Anti Miras ilegal dan oplosan.
Dalam kesempatan ini, Polrestabes mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk andil dalam proses penghentian miras ilegal dan oplosan.
"Kami berharap semua golongan terlibat dan bekerjasama dalam menumpas peredaran miras ilegal dan oplosan," tutup Rudi.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto