jatimnow.com - Peredaran minuman keras (miras) terutama yang oplosan, tidak menutup kemungkinan didukung oleh perdagangan alkohol secara bebas tanpa aturan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jatim dan polres jajaran, untuk memantau perdagangan alkohol secara bebas.
"Kita perintahkan kepada Ditreskoba, bila perlu periksa itu yang penjual alkohol secara gamblang, sehingga membuat orang oplosan," kata Kapolda di acara Press Realease Pemusnahan Barang Bukti Miras di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (25/4/2018).
Baca juga: Saat Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Penghargaan dari Polri
Acara pemusnahan itu dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo, beberapa pejabat utama, para kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Serta jaksa fungsional perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemusnahan itu ditandai dengan penuangan cairan miras dari botol ke dalam wadah gentong yang dilakukan oleh Kapolda Jatim, Wakapolda, dan perwakilan dari Kejati Jatim. Ketika dituangkan ke gentong itu, tercium bau menyengat seperti spiritus.
"Hemm, ini spiritus," ujar Kapolda Jatim sambil menuang cairan miras itu.
Baca juga: Prakarsai Tour de Panderman 2024, Polda Jatim Sabet Rekor Muri
Dalam kesempatan itu, kapolda arek Suroboyo ini memerintahkan kepada kapolres jajaran untuk merazia pedagang maupun produsen miras tanpa izin.
"Jangan menunggu orang meninggal lagi, kita harus melakukan operasi. Pencegahan lebih baik. Kita akan lakukan dengan keras dan sungguh-sungguh dan akan memberikan sanksi bagi para kapolsek yang membiarkan di tempatnya ada kejadian miras ini," pungkasnya.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Panen Penghargaan dari Kapolda Jatim
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto