Spesialis Penggelapan & Pencurian Mobil Rental Antar Provinsi Diciduk

Selasa, 19 Nov 2019 16:41 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Pengungkapan spesialis pencurian mobil rental oleh Polres Bangkalan

jatimnow.com - Soni Budi Nugroho warga asal Bantul, Jawa Tengah, spesialis penggelapan mobil rental ditangkap di Madura, Jawa Timur.

Dari catatan kepolisian, tersangka Soni sudah 4 kali beraksi melakukan penipuan dan penggelapan serta pencurian mobil.

Aksinya berakhir setelah ditangkap tim gabungan dari Polres Bangkalan, Polres Sumenep dan Polda Jatim.

Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

"Tersangka S ini sudah 4 kali beraksi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencurian mobil," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (19/11/2019).

Tersangka Soni menjual mobil rental dari berbagai daerah dan dijual ke penadah di Madura. Dia pernah menjual mobil Toyota Avanza plat B (Jakarta) seharga Rp 13 juta. Soni mendapatkan bagian dari hasil penjualan sebesar Rp 3,8 juta.

Menjual mobil Avanza warna silver plat B seharga Rp 25 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Menjual 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopo AB 1366 VT milik Supriyana warga Sleman, Jawa Tengah, dijual seharga Rp 15 juta.

Kemudian mencuri 1 unit mobil Toyota Calya nopol R 8665 BS warna putih milik. Mobil tersebut di jual ke penadah seharga Rp 17 juta.

Baca juga: 2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

Dari hasil laporan korban pemilik mobil Xenia AB 1366 VT, nomor laporan : LP/212/XI/2019/JATIM/RES.BKL tangga 2 November 2019, tim gabungan dari resmob Polres Bangkalan, resmob Polres Sumenep dan Polda Jatim menyelidiki kasus tersebut.

\

Hasilnya, tersangka Soni ditangkap di sebuah hotel di kawasan Trunojoyo, Sumenep, pada Selasa 12 November 2019.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi tentang kasus pencurian mobil Calya nopol R 8665 BS yang viral di media sosial.

Polisi pun mengintograsi tersangka Soni dan mengakui telah menjual mobil Calya itu ke penadah Moh. Bahar.

Baca juga: Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

Hasilnya, pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, polisi menggrebek rumah milik Muhammad Noer di Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ditemukan mobil yang dilaporkan hilang, Toyota Calya warna putih. Sedangkan pemilik rumah tidak ada di lokasi.

"Tersangka S ini perannya menjual. Tersangka B ini perannya turut serta menjual mobil tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya inisial M dan T kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Rama.

"Tersangka M perannya turut serta menjual mobil dan menentukan pembeli. Sedangkan tersangka T, menyuruh tersangka S mencari mobil, serta turut menjual dan menentukan pembeli," jelasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler