jatimnow.com - 135 tersangka dari 115 kasus diungkap oleh jajaran Polres Gresik dalam Operasi bersandi Tumpas Narkoba Semeru 2018.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro menerangkan, pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 13 April hingga 24 April ini seluruh jajaran melakukan giat razia di lokasi yang ditengarai sebagai tempat peredaran narkoba.
Selain itu juga melakukan penangkapan langsung di lapangan saat melakukan patroli rutin di wilayah hukum masing-masing, dengan terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan-penyelidikan.
Baca juga: Petrokimia Gresik Raih Kemenangan Kedua di Final Four Livoli Divisi Utama
"Terima kasih kepada anggota dijajaran yang telah bekerja maksimal untuk ungkap kasus narkoba dan peredaran miras di wilayah hukum Gresik", terang Kapolres.
Baca juga: Awali Final Four Livoli, Petrokimia dan Bank Jatim Raih Kemenangan
Dari 115 kasus dengan 135 tersangka ini, 114 tersangka merupakan pengedar dan 21 orang tersangka merupakan pengguna.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita selama operasi tumpas narkoba, sebanyak 117, 82 gram shabu dan 234 butir pil koplo.
Baca juga: Electric PLN Didukung Allegiant Apparel di Livoli Divisi Utama 2024
"Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan akan segera diajukan ke pengadilan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya", imbuh Kapolres.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes