Otto Hasibuan Didesak Jadi Ketum Peradi untuk Pertahankan Single Bar

Rabu, 27 Nov 2019 18:42 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pembukaan Rakernas Peradi di Gedung Negara Grahasi, Surabaya

jatimnow.com - Advokat senior Otto Hasibuan didesak maju lagi sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Desakan itu muncul setelah organisasi advokat terpecah-pecah karena hilangnya sistem single bar.

Desakan mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, selama tiga hari, mulai 27-29 November 2019. Mengambil tema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinahkodai Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Pada masa inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.

Baca juga: Foto: Serunya Sakti Olahraga Menembak Sambut Ramadan

Otto mengaku akan mempertimbangkan menjadi ketua umum kembali, jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi. Tujuannya mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar. Sehingga marwah dan martabat advokat yang menurutnya kini merosot, bisa kembali seperti dulu.

"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," terang Otto.

Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini, setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.

Baca juga: Jelang Ramadan, Sakti Latihan Menembak di Malang

Menjadi masalah, lanjut Otto, ketika sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.

\

"Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ungkapnya.

Ditambahkan Otto, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain sistem yang dianut di dunia advokat ialah single bar dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga.

Baca juga: 240 Pengurus DPC Peradi Surabaya Dilantik, Prof Otto: No Justice in Politic

"Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA," tandasnya.

Sementara Ketua Umum Peradi Fauzi Hasibuan menyebut, saat ini Peradi memiliki 132 cabang dari awalnya 60 cabang. Karena itu dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan.

"Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat," tukasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler