jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba di Tulungagung disergap polisi saat tengah santai di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan 32 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan sang pengedar di dalam kamarnya.
Penyergapan itu dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sang pengedar yang ditangkap bernama Sutrisno (38), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Sabu 32 gram yang disimpan tersangka di kamarnya itu dibagi menjadi empat paket siap edar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka Sutrisno ditangkap setelah Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian beberapa hari. Pengintaian dilakukan setelah tim itu mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Tersangka disergap saat santai di rumahnya. Dalam penggeledahan, tim kami menemukan sabu sebanyak empat paket dengan berat 32 gram," terang Pandia, Sabtu (30/11/2019).
Setelah penyergapan, Sutrisno kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bila Sutrisno sudah mengedarkan sabu sejak tiga bulan lalu.
"Sabu itu disuplai oleh seseorang dari luar kota dengan sistem ranjau. Orang itu tengah kami selidiki," tambah Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Setelah menerima suplai sabu dengan sistem ranjau, tersangka Sutrisno mengedarkan sabu itu dengan dikemas lagi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Pandia.
Tiga Bulan Edarkan Narkoba di Tulungagung, Pria ini Disergap
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba di Tulungagung disergap polisi saat tengah santai di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan 32 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan sang pengedar di dalam kamarnya.
Penyergapan itu dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sang pengedar yang ditangkap bernama Sutrisno (38), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Sabu 32 gram yang disimpan tersangka di kamarnya itu dibagi menjadi empat paket siap edar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka Sutrisno ditangkap setelah Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian beberapa hari. Pengintaian dilakukan setelah tim itu mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka.
"Tersangka disergap saat santai di rumahnya. Setelah digeledah, tim kami menemukan sabu sebanyak empat poket dengan berat 32 gram," terang Pandia, Sabtu (30/11/2019).
Setelah penyergapan, Sutrisno kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bila Sutrisno sudah mengedarkan sabu sejak tiga bulan lalu.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Sabu itu disuplai oleh seseorang dari luar kota dengan sistem ranjau. Orang itu tengah kami selidiki," tambah Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Setelah menerima suplai sabu dengan sistem ranjau, tersangka Sutrisno mengedarkan sabu itu dengan dikemas lagi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Pandia.