jatimnow.com - Berbekal iming-iming uang Rp 20 ribu, MM (21) pemuda asal Gresik nekat mencabuli seorang gadis berinisial NA (15) di sebuah lahan kosong di perumahan Bukit Palma, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Pelaku juga tega mendokumentasikan tindakan cabul kepada korban melalui handphone (Hp) miliknya.
"Terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah orang tua korban mendapatkan kiriman dari pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan ke unit PPA," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pencabulan tersebut dilakukan tersangkan pada bulan Agustus 2019 lalu. Saat itu korban diajak pelaku nongkrong di lahan kosong perumahan Bukit Palma Surabaya.
"Di lokasi tersebut, pelaku memperdayai korban dengan uang dengan alasan untuk membeli jajan dan ia tega melakukan pencabulan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Uu RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.