jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menembak kaki Hendro Ribut Setiawan (27), pelaku spesialis pembobol rumah kosong karena melawan saat hendak ditangkap.
Warga Dusun Blimbing, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Trenggalek ini ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Blitar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap karena mencuri rumah kosong di Kelurahan Surondakan, Trenggalek.
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pecurian di beberapa daerah seperti Blitar dan Malang.
"Dari hasil interogasi dan rekam jejaknya, tersangka merupakan residivis spesialis rumah kosong jaringan antar kabupaten," ujarnya, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Pelaku mencuri rumah kosong setelah terlebih dahulu melakukan survey di lokasi yang akan menjadi sasaran. Setelah menemukan rumah kosong, pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela.
"Ternyata di rumah tersebut ada orangnya, mengetahui rumahnya dibobol maling korban kemudian melaporkan ke polisi," ujarnya.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dari rekam jejak tersangka, sudah tujuh kali melakukan di Trenggalek dengan vonis antara satu-dua tahun. Dan di Blitar dua kali vonis satu sedang proses. Sedangkan di Malang satu kali vonis," pungkasnya.