jatimnow.com - Kejaksaan tengah mencari 54 terpidana korupsi yang masih menjadi buron agar segera bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan bahwa para terpidana yang hingga kini masih menghirup udara bebas tersebut mayoritas telah melarikan diri sejak proses penyelidikan hingga persidangan.
Sementara jalannya sidang dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa hingga putusan tetap.
"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," ujarnya di Pekanbaru, Jumat (27/4/2018).
Ia melanjutkan jika masing-masing kejaksaan di Riau mempunyai tanggungan tugas untuk segera mengeksekusi para terpidana tersebut. Kejari Pekanbaru merupakan korps Adhyaksa yang memiliki tunggakan terpidana terbanyak dengan 20 orang buronan.
Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu delapan orang terpidana, Kejari Pelalawan lima terpidana, Kejari Dumai empat terpidana dan Kejari Indragiri Hilir empat terpidana.
"Kejari Rokan Hilir, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis masing-masing tiga orang terpidana," ujarnya.
Sementara itu Kejari Siak dua terpidana, dan Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing satu orang terpidana.
"Satu Kejari tidak ada buronan korupsi, yakni Kejari Kampar," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk menangkap para koruptor itu, tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambah Muspidauan.
Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung.
Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto