Ini Alasan Polda Jatim Tarik Kasus Lamborghini Terbakar di Surabaya

Senin, 16 Des 2019 17:52 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Lamborghini yang tengah diselidiki polisi

jatimnow.com - Kasus supercar Lamborghini terbakar di Surabaya sempat ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, penanganan kasus tersebut ditarik ke Polda Jatim. Apa alasannya?

"Kita tarik, kita ambil alih karena ada kaitannya dengan beberapa kendaraan yang kita amankan," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di halaman parkir gedung Patuh, Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (16/12/2019).

Baca juga:  

Baca juga: Mengenal Pria yang Bawa Lamborghini saat Pulang Kampung ke Lamongan

Ia menambahkan, super car yang ditarik dari Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim karena diduga mobil mewah itu tidak memiliki dokumen.

"Ini sama sekali tidak ada surat-suratnya dan tidak terdaftar di Polda Jatim, di lantas maupun di pajak. Bisa jadi mobil ini adalah mobil dari luar wilayah Jawa Timur," tegasnya.

Ia menambahkan, selain menangani kasus super car yang diduga tidak memiliki dokumen, Polda Jatim juga mengamankan 13 super car lainnya dari Surabaya dan Malang.

Super car tersebut nantinya akan dicek dokumennya hingga asal usul kepemilikannya.

Baca juga: Video: Nomor Polisi Lamborghini yang Terbakar Tidak Terdaftar

"Makanya hari ini kita sampaikan, nanti yang jelas kita akan cek betul-betul. Kita panggil pemilik terakhir dari pemegang-pemegang kendaraan ini. Baru kita akan telusuri beli di mana, dari showroom mana, kalau memang ada surat-suratnya mana, baru nanti kita tarik mundur sampai ke hulunya," terangnya.

\

"Pintu masuknya apakah ini kendaraan memang sesuai. Apakah ini kendaraan banyak yang untuk modus pameran ataupun yang lain akan kita kembangkan," imbuhnya.

Apakah temuan kasus supercar yang diduga bodong itu melibatkan pihak lain?.

"Yang jelas nanti kita akan sampaikan secara terbuka. Kita tidak main-main masalah proses ini. Dan kami imbau juga kepada pemilik kendaraan. Kalau memang betul sesuai dengan surat-suratnya, dokumennya lengkap, ya tidak kita tarik, ya kita kembalikan," terangnya.

Baca juga: Polisi Sebut Plat Nomor Lamborghini yang Terbakar Tidak Terdaftar

Ia mengatakan, Polda Jatim bekerja sama dengan pihak lain seperti badan pendapatan daerah (bapenda). Selain mengecek dokumen kendaraan, juga akan dicek pajak kendaraannya.

"Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak, ya harus bayar pajak, ada aturan mainnya," jelasnya.

Sebelumnya, mobil Lamborghini nopol L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono no 105. Mobil warna merah dan emas tersebut diduga pemilik Lanny Kusuma Wardhani terbakar bagian radiatornya di depan Konjen China di Surabaya pada Minggu (8/12/2019) lalu. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler